Anggota DPRD Tersangka Bebas Melenggang Hamburkan Uang Negara, Rakyat Biasa Gimana?

PERSOALAN hukum kasus Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik surat kehilangan ijazah, seperti membuka luka. Hukum katanya sama untuk semua, tapi rasanya beda saat dipraktekkan.
Polda Sumbar sebut Amrizal kooperatif sehingga tak ditahan, meski ancaman hukumannya di atas 5 tahun. KUHAP bilang penahanan objektif untuk ancaman 5 tahun ke atas. Alasan subjektif seperti tidak melarikan diri jadi penentu.
Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi disebut kooperatif, lalu bagaimana standar kooperatif untuk rakyat biasa?
Bayangkan tukang ojek, buruh, atau ibu rumah tangga jadi tersangka kasus dengan ancaman segitu. Berapa jam dari penetapan tersangka sampai borgol terpasang. Rasanya jawabannya kita semua sudah tahu. Tak ada istilah kooperatif. Yang ada sel tahanan lalu sidang.
Status Amrizal tersangka masih bebas urus reses, rapat, urus konstituen. Sementara marwah pendidikan dan kepercayaan publik diinjak. Ijazah Paket C hasil keterangan palsu jadi tiket ke kursi DPRD.
Artinya, Amrizal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD. Dasar pencalonannya ijazah Paket C itu lahir dari surat keterangan kehilangan palsu dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dia pakai STTB 0728387 milik Letda Endres Chan dan BP 431 milik Amrizal lain.
Kalau itu cacat, maka kursi DPRD yang dia duduki juga cacat. Tapi sampai hari ini dia masih terima gaji, tunjangan, fasilitas, reses, perjalanan dinas. Semua dibayar pakai uang rakyat.
Ini bukan soal membenci Amrizal sebagai pribadi. Ini soal prinsip. Kalau pasal 21 KUHAP bisa lentur untuk pejabat, maka pasal itu jadi karet. Kalau alasan subjektif bisa dipakai menutup syarat objektif 5 tahun, maka rakyat kecil tak akan pernah dapat perlakuan sama.
Hukum kehilangan wibawa bukan saat dia keras. Hukum kehilangan wibawa saat dia pilih kasih. “Tumpul ke atas, tajam ke bawah” bukan sekadar slogan. Dia jadi kenyataan pahit yang dilihat warga tiap hari.
Masyarakat tak minta Amrizal dihukum sebelum terbukti. Mereka hanya minta perlakukan sama. Kalau rakyat biasa ditahan saat ancaman 5 tahun ke atas, maka anggota DPRD juga. Kalau anggota DPRD cukup kooperatif versi Polda, maka rakyat biasa juga harus dapat ukuran kooperatif yang sama.
Hukum bukan untuk siapa yang pakai jas. Hukum siapa yang salah. Kalau itu runtuh, runtuh juga kepercayaan kita pada negara.
(Catatan Redaksi)



