Jambi – Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumatera Barat Kompol Dr. Burahim Boer, S.H., M.H. memastikan perkara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Namun pelimpahan tahap 1 itu belum selesai. Jaksa mengembalikan berkas atau menerbitkan P19 kepada penyidik. Pengembalian dilakukan karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Saat ini, Penyidik Polda Sumbar fokus memenuhi petunjuk jaksa agar kasus bisa segera naik ke tahap 2.

“Di antara petunjuknya saksi-saksi, baru dua dimintai keterangan dan dua lagi belum datang” ujar Kompol Dr. Burahim Boer, Senin, 15 Juni 2026.

P19 merupakan mekanisme standar dalam KUHAP. Jaksa mengembalikan berkas agar alat bukti dan surat dakwaan disempurnakan dulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah dilengkapi, berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejati Sumbar.

“Setelah lengkap kami kirim lagi perkaranya ke Jaksa,” kata Kompol Dr. Burahim Boer.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, akan tetapi Amrizal tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Menurutnya, pertimbangan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Kooperatif yang dimaksud meliputi kehadiran saat dipanggil, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, serta bersedia memberikan keterangan lengkap terkait kasus yang menjeratnya. Karena dinilai tidak ada potensi melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi tindak pidana, maka status penahanan tidak diterapkan.

“Penahanan tersebut ada pesyaratan, objektif dan subjektif. Objektifnya 5 tahun ke atas, subjektifnya, yang pertama dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia kooperatif makanya tidak kita lakukan penahanan,” ucap Kompol Dr. Burahim Boer.

Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang demi untuk mendapatkan ijazah paket C.

Penetapan tersangka itu telah berlangsung selama enam bulan. Paket C menjadi dasar Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci dan DPRD Provinsi Jambi.

Amrizal diduga memasukkan dua identitas milik orang lain dalam surat keterangan kehilangan ijazah. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.