Padang – Letda Inf Endres Chan meminta kepastian perkembangan perkara LP/B/70/IV/2025/SPKT terkait dugaan pencatutan nomor ijazah SMP 0728387 atas nama tersangka Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

Endres menyampaikan perkara tersebut telah berstatus P-19 dari Kejati Sumbar sejak 4 bulan lalu.

Jaksa memberi dua petunjuk untuk dilengkapi polisi, yakni pemeriksaan saksi tambahan dan surat keterangan meninggal mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang atas nama Erman Ahmad, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, telah diterbitkan Wali Nagari Sago Salido No. D390/SK/WN-SS/IV/2026 tanggal 2 April 2026.

“Dengan lengkapnya berkas sesuai P-19 itu sesuai petunjuk Jaksa, saya berharap berkas segera dilimpahkan agar mendapat kepastian hukum,” tegas Endres, Sabtu, 19 Juni 2026.

Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan lalu atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang.

Amrizal diduga menggunakan nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan dan nomor BP 431 milik Amrizal lain untuk mengurus ijazah Paket C, yang digunakan sebagai dasar pencalonan ke DPRD Kerinci dan DPRD Provinsi Jambi. (Den)