Padang –Klaim Polda Sumatera Barat yang menyebut Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi kooperatif sehingga tidak ditahan, dibantah keras pelapor Letda Endres Chan.

Endres menilai sikap Amrizal selama proses penyidikan justru tidak mencerminkan itikad baik.

Menurut Endres, kehadiran Amrizal berulang kali tidak sesuai dengan jadwal panggilan resmi penyidik. Bahkan, penyidik dua kali turun langsung ke Kayu Aro Kerinci untuk pemeriksaan BAP. Ini merupakan bentuk penghormatan negara. Meski pemeriksaan tidak sesuai jadwal panggilan awal.

Lalu panggilan resmi selanjutnya tidak dipenuhi pada waktu yang ditetapkan, dengan alasan kuasa hukum menghadiri acara di Yogyakarta.

Kemudian, kontradiksi adanya alasan percepatan panggilan 5-6 Januari 2026. Lewat kuasa hukumnya, Amrizal meminta percepatan pemeriksaan dari 19 Januari ke 6 Januari 2026 dengan alasan Amrizal akan menjadi saksi kasus PJU Dishub Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi.

Faktanya, pada 6 Januari 2026 Amrizal hadir di acara HUT Provinsi Jambi. Namun berdasarkan data persidangan, yang bersangkutan tidak hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi pada hari yang sama.

Pada 20 Mei 2026, Amrizal tidak hadir sesuai jadwal panggilan. Padahal sehari sebelumnya, 19 Mei 2026, yang bersangkutan melaksanakan reses di Bengkolan Duo, Kayu Aro, Kerinci.

“Amrizal baru hadir 12 hari setelahnya yakni pada 2 Juni 2026,” kata Endres.

Endres menyayangkan pernyataan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Dr. Burahim Boer yang menyatakan Amrizal kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, meski ancaman hukuman perkara ini di atas 5 tahun.

“Panggilan berulang kali tidak dipenuhi sesuai jadwal, wajar saya mempertanyakan apakah proses ini berjalan sesuai asas kepastian hukum,” ujar Endres.

Endres juga mempertanyakan dua saksi yang dihadirkan oleh Amrizal untuk meringankan, yakni kawan sekolah. Saksi tersebut diperiksa pada Senin kemarin, 15 Juni 2026. Endres khawatir, saksi dimaksud terjebak atau justru jadi saksi palsu. Sebab Amrizal yang sekolah seangkatan mereka adalah yang sekarang bertempat tinggal di Rengat, Provinsi Riau. Bukan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Saya harap pelimpahan tahap 2 segera dilakukan karena penetapan tersangka sudah 6 bulan lamanya. Demi kepastian hukum,” tegas Endres

Untuk diketahui, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan lalu atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang. Ia diduga menggunakan nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan dan nomor BP 431 milik Amrizal lain untuk mengurus ijazah Paket C, yang digunakan sebagai dasar pencalonan ke DPRD Kerinci dan DPRD Provinsi Jambi.

(Dan)