Usman Ermulan sebut Ekspor Satu Atap Sudah Benar, Tapi Aturan Sawit Jangan Disamakan dengan Batu Bara

Jambi – Ekonom sekaligus politikus senior, Usman Ermulan, menilai penurunan nilai saham perusahaan kelapa sawit yang tercatat di Bursa Efek Singapura — termasuk Indosawit — merupakan dampak langsung dari kebijakan sistem ekspor satu atap yang mulai diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Manran anggota DPRI RI yang begitu matang di komisi keuangan perbankan dan perencanaan nasional itu memandang gejala tersebut bukan tanda kebijakan gagal, melainkan justru bukti nyata bahwa aturan baru itu berjalan ke arah yang benar dan mulai memutus praktik‑praktik yang merugikan banyak pihak selama bertahun‑tahun.
Menurut Usman, selama ini rantai perdagangan kelapa sawit diwarnai berbagai permainan segelintir kelompok yang kerap disebut sebagai “mafia dagang”. Ketimpangan harga yang sangat mencolok menjadi bukti paling nyata di Singapura harga Minyak Sawit Mentah (CPO) hanya sekitar Rp20.000 per kilogram, namun saat dikirim ke India bisa mencapai Rp60.000 per kilogram atau tiga kali lipat lebih tinggi.
Ironisnya, di tingkat paling bawah — petani pemilik kebun — harga Tandan Buah Segar (TBS) yang mereka terima belum kunjung menjanjikan dan sering kali sulit menutupi biaya produksi harian.
Berbeda dengan kelapa sawit, komoditas seperti batu bara dan bahan tambang lainnya memiliki karakteristik yang jauh lebih sederhana dalam proses penyerahannya, cukup digali dari dalam bumi lalu langsung dikirim ke pembeli luar negeri. Hal ini membuat pola pengawasan dan aliran nilainya sangat berbeda dengan sektor perkebunan yang melibatkan siklus tanam, pemeliharaan, hingga panen bertahun‑tahun.
Lebih rinci Usman menjelaskan cara kerja praktik perusahaan‑perusahaan nakal tersebut: mereka menjual dan mengirimkan CPO ke badan usaha sendiri yang berkedudukan di Singapura dengan harga yang sengaja dibuat sangat rendah, misalnya hanya Rp20.000 per kilogram.
Selanjutnya perusahaan yang sama di luar negeri itu mengekspor ulang barang yang sama ke India atau negara lain dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan besar dari transaksi kedua ini sengaja disimpan dan tidak dibawa masuk ke Indonesia.
Tujuannya jelas, menghindari kewajiban membayar pajak ekspor serta pungutan lain yang berlaku di dalam negeri. Akibatnya, cadangan devisa negara terus melemah karena banyak hasil dagang yang hilang mengalir keluar, sehingga nilai tukar Rupiah pun tertekan tajam hingga kini berada di kisaran Rp18.000 per Dolar AS.
Meski sepenuhnya mendukung prinsip utama kebijakan ekspor satu atap, Usman menegaskan ada hal krusial yang harus segera diperbaiki: penerapan aturan tidak boleh disamakan sepenuhnya antara kelapa sawit dengan batu bara maupun komoditas tambang lain. Sektor kelapa sawit membutuhkan pendampingan berkelanjutan yang jauh lebih panjang dan mendalam.
“Saya sepakat sepenuhnya dengan prinsip ekspor satu atap. Namun pelaksanaannya untuk CPO harus dipisahkan secara tegas dari aturan yang berlaku bagi batu bara. Komoditas sawit butuh pembinaan menyeluruh sejak awal, mulai dari pemilihan bibit berkualitas, penerapan cara tanam dan pemupukan yang tepat, hingga penanganan pasca panen serta pengolahan awal agar kualitas barang terjaga,” tegas Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi ini, Jumat, 26 Juni 2026.
Kata Usman yang juga mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode ini, pembedaan aturan dan pendekatan ini sangat penting agar tujuan kebijakan — yaitu mengendalikan rantai pasok nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil — benar‑benar tercapai tanpa mengabaikan karakteristik unik serta keragaman mata rantai dalam sektor perkebunan kelapa sawit. **



