Kursi Empuk Tersangka Anggota DPRD Jambi Modal Nomor Ijazah Orang Lain, 4 Bulan Selesai Paket C, Masuk SD Umur 4 Tahun

SECARA resmi di atas dokumen, namanya tertulis Amrizal. Namun di kampung halamannya di Kerinci, sejak kecil semua orang memanggilnya Armizal alias si Ar.
Armizal lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976, kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Di SMPN 1 Bayang, ada sosok memiliki nama hampir serupa, yakni Amrizal lahir di Kapujan, Pesisir Selatan pada 12 April 1974. Diduga hanya perbedaan satu huruf di tengah nama inilah kemudian dimanfaatkan oleh Armizal.
Pada Agustus 2007, Armizal tiba-tiba mengurus surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang. Dalam surat itu tercantum Nomor Induk BP 431, yang sesungguhnya adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan.
Bukan hanya nomor induk, nomor STTB yang tercantum ternyata juga bukan haknya. Nomor STTB tersebut adalah milik Letda Inf Endres Chan, seorang perwira TNI yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Dari Buku Stambuk SMPN 1 Bayang, tercatat jelas bahwa Endres Chan adalah siswa asli dengan Nomor Induk BP 4223 dan Nomor STTB 0728387.
Catatan sekolah berupa buku stambuk menunjukkan bahwa pada masa itu, ada 14 siswa dari SMP Muhammadiyah yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Sebagai pembeda, siswa SMP Muhammadiyah diberikan nomor induk berupa tiga digit, sedangkan siswa asli SMPN 1 Bayang menggunakan nomor induk empat digit. Endres Chan dan Amrizal tamat pada tahun ajaran 1989/1990.
Berbekal surat keterangan kehilangan ijazah yang bermasalah itu, Armizal kemudian mendaftar program Paket C di PKBM Albaroqah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Proses penyelesaiannya terhitung luar biasa sangat cepat, transkrip nilai sudah keluar pada Desember 2007, dan ijazah resmi diterbitkan pada Januari 2008, hanya dalam waktu empat bulan.
Menariknya lagi, padahal pada bulan yang sama, Agustus 2007, Armizal juga melampirkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan.
Ijazah hasil program Paket C itulah yang kemudian menjadi pintu masuknya ke dunia politik. Pada pemilu 2009 ia mencalonkan diri namun belum berhasil. Baru pada 2014 namanya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci, kemudian kembali dipercaya pada periode 2019. Dan pada pemilu 2024, karir politiknya semakin melambung menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu Armizal mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya Armizal saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan.
Kursi empuk diduduki selama ini ternyata tidak bertumpu pada keahlian dan kejujuran, melainkan di atas dokumen yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Serapat apapun Armizal menyembunyikan, jejaknya pasti terbongkar juga. Jejak dokumen yang tidak beres akhirnya membawa persoalan ini kepada pemilik sah nomor STTB tersebut.
Letda Inf Endres Chan, perwira TNI yang merasa identitas dan nomor dokumennya digunakan Armizal akhirnya membuat laporan resmi.
Atas dasar laporannya, pada 15 Desember 2025 Polda Sumatera Barat secara resmi menetapkan Armizal sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tinggal menunggu tahap P21, agar segera dapat disidangkan di pengadilan.
Asal tahu saja, sistem administrasi seharusnya menjamin hal seperti ini tidak terjadi. Nomor Induk dan STTB seharusnya melekat mutlak pada satu orang saja, mulai dari hari pertama masuk sekolah hingga dinyatakan lulus. Namun angka-angka dalam dokumen ini tidak bisa berbohong.
Kesimpulan di atas tidak ditarik sembarangan, melainkan berdasarkan perhitungan sederhana terkait masa pendidikan. Jika kita hitung secara sederhana saja, Armizal lahir tahun 1976. Jika dokumen yang dipakai itu benar-benar miliknya, berarti ia masuk Sekolah Dasar pada usia empat tahun. Apakah mungkin seorang anak petani di pedalaman Kerinci pada masa itu sudah duduk di bangku SD di usia sedini itu?
Pada masa lalu, paling banter anak seorang guru yang bisa masuk SD di usia lima tahun. Konon, Armizal hanyalah petani yang masa mudanya justru lebih banyak dihabiskan di ladang. Mengacu pada standar umum, jika masuk SD pada usia enam tahun, ia seharusnya mulai bersekolah pada tahun ajaran 1982/1983 dan lulus SD pada 1988/1989.
Ditambah masa SMP tiga tahun, kelulusan seharusnya jatuh pada 1991/1992. Sekalipun ia masuk di usia lima tahun, paling cepat baru tamat pada 1990/1991, bukan tahun 1989/1990 seperti yang tercatat atas nama Endres Chan dan Amrizal.
Di pengadilan nanti, bukan cuma benar atau salah yang akan diputuskan. Lebih dari itu, rakyat akan melihat bagaimana sebuah identitas yang dipakai secara curang mampu membawa seseorang melangkah jauh hingga ke kursi wakil rakyat.
(Dan)



