Pasca Mentan Ultimatum PKS, Disbun Jambi Tetapkan Harga TBS Tembus Rp 3700/Kilo

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 12 hingga 18 Juni 2026. Penetapan harga periode kali ini berdekatan dengan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta perusahaan sawit tidak lagi membeli TBS dibawah ketentuan harga.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama Menteri Pertanian di Jakarta yang dihadiri perwakilan dari 25 provinsi sentra sawit.
“Perintah pak menteri jelas, jangan ada lagi alasan harga sawit turun. Bahkan beliau meminta harga TBS petani dinaikkan lebih dari 10 persen ke depan,” kata Hendrizal, Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis 11 Juni 2026 harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.593 per kilogram.
Sementara harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 21 hingga 24 tahun, yakni Rp3706 per kilogram. Adapun rincian harga TBS yang berlaku untuk periode 12-18 Juni 2026 adalah:
Umur 3 tahun: Rp2888/kg
Umur 4 tahun: Rp3089/kg
Umur 5 tahun: Rp3231/kg
Umur 6 tahun: Rp3365/kg
Umur 7 tahun: Rp3450/kg
Umur 8 tahun: Rp3524/kg
Umur 9 tahun: Rp3593/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3593/kg
Umur 21–24 tahun: Rp3706/kg
Umur 25 tahun: Rp3595/kg
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 14.873 per kilogram, sedangkan harga rata-rata inti sawit (kernel) sebesar Rp 12.556 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 94,64 persen.
Hendrizal tak menampik jika kondisi di lapangan saat ini menunjukkan masih adanya penurunan harga yang diterima petani swadaya atau nonmitra. Sebaliknya, petani yang bermitra dengan perusahaan menurut dia umumnya masih memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah.
“Petani yang bermitra masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yang penurunan drastis itu terjadi di petani nonmitra yang cukup signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan Menteri Pertanian menginginkan tidak ada lagi perbedaan harga antara petani mitra dan nonmitra. Perusahaan pengolahan kelapa sawit diminta membeli TBS petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Saat ini terdapat sekitar 98 PKS di Provinsi Jambi. Namun hanya sekitar 25 perusahaan yang disebut aktif mengikuti rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Jambi setiap pekan.
“Karena itu kami terus mendorong petani membangun kemitraan dengan perusahaan agar memperoleh kepastian harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada ratusan perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS petani meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri disebut akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang diduga masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung Menteri Pertanian di Jakarta pada 8 Juni 2026 dan dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit di Indonesia. **



