Kualatungkal, AP--‎Kebijakan kepala BPKAD Setda Tanjab barat menetapkan batas pencairan  22 Desember harus diperpanjang. Ini mengingat sampai saat ini proyes fisik masih ada yang belum selesai hingga masa kontrak habis 27 Desember 2017.

Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS mengatakan, jika waktu disepakati tidak cukup, maka Pemkab akan memperpanjang waktu pencairan hingga Tanggal 28 Desember.

Bupati juga menilai masih banyaknya progres pekerjaan baik APBD Hingga APBDP yang belum mencapai 100 persen, maka batas waktu pencairan yang sudah ‎ditentukan diundur.

“Kita ingin semua pembagunan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegas Safrial usai menghadiri rapat paripurna DPRD  Rabu (20/12).

Safrial mencontohkan, jika pekerjaannya progresnya tinggal 4 persen lagi namun batas waktu habis, maka sayang jadinya tidak diteruskan. Untuk itu, pemkab memutuskan untuk menambah waktu  batas akhir pencairannya.

“Kita berharap rekanan dapat bekerja maksimal, berlari dan  mampu konsisten dengan waktu. Tapi lain halnya jika kondisi alam memaksa pekerjaan sedikit tertunda,” terangnya.

Yang lebih diutamakan azaz manfaat suatu proyek pembangunan apabila dibangun  bisa dimanfaatkan masyarakat. “Intinya kita minta rekanan fokus saja selesaikan pekerjaan dengan sisa waktu yang sedikit ini, tenang saja rekanan jangan takut kita akan mundurkan batas akhirnya, “ terangnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Tanjabbar, Rajiun Sitohang menyebutkan jika memang keputusan bupati memundurkan jadwal batas akhir pencairan maka pihak BPKAD akan mengikuti keputusan Bupati.

“Jika keputusan bupati begitu bilang tanggal 28 desember kita akan ikuti, paling lambat besok kita akan merubah SK batas pencairan menjadi tanggal 28 desember bukan 22 desember, “ tukasnya.

Dirinya selaku bawahan bupati tentu akan mengikuti keputusan bupati soal penetapan batas akhir pencairan pihak ketiga. “Saya kan stafnya bupati tentu ikuti arahan bupati, “ tandasnya. ‎(her)