Jambi – Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, memberikan tanggapan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai dugaan dana reses yang dilakukan oleh kadernya.

BPK menemukan anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA atau Ade Asmara dari Fraksi Demokrat telah mencairkan dana reses tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 secara penuh, padahal sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga III.

“Inikan bersifat LHP BPK, kami akan mendalami berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Setwan (Sekretariat DPRD)” ujar Fauzi Ansori, beberapa hari lalu.

Lanjut Fauzi, temuan administratif tersebut mewajibkan pengembalian keuangan negara. Sesuai aturan, pihak terkait diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana ke Kas Daerah. Tindak lanjut lanjutan baru akan diambil bila batas waktu tersebut telah terlewati namun dana belum dikembalikan.

“Jika dalam waktu 60 hari dana belum dikembalikan, barulah akan ada langkah tindak lanjut karena dianggap tidak patuh terhadap hasil temuan. Kami akan memastikan dulu apakah dana sudah dikembalikan sesuai batas waktu setelah berkoordinasi dengan Setwan,” sebut Fauzi.

Fauzi menegaskan, perbuatan mencairkan anggaran namun tidak menjalankan kewajiban kegiatan adalah hal yang salah.

“Mengambil anggaran tapi tidak melaksanakan kegiatan itu salah,” kata Fauzi Ansori.

Terkait sikap partai, Fauzi memastikan pihaknya akan memanggil Ade Asmara untuk dimintai keterangan. Namun saat ini Demokrat Provinsi Jambi sedang fokus pada pelaksanaan Musda, sehingga pemanggilan baru akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.

“Setelah itu akan kita lakukan pemanggilan,” tegas Fauzi.