Jambi – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai dugaan dana reses yang dilakukan oleh kadernya.

BPK menemukan anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA atau Ade Asmara dari Fraksi Demokrat telah mencairkan dana reses tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 secara penuh, padahal sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga III.

“Saya tidak ingin jadi isu, saya tidak ingin jadi rumor, saya tidak ingin menjadi hoaks, silahkan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” kata Sekjen DPP Herman Khaeron, usai membuka Musda ke V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, di Aston Hotel, Minggu, 12 Juli 2026.

Lanjut Sekjen DPP, Partai Demokrat punya instrumen, ada badan kehormatan yang biasanya akan memproses kasus jika ada pengaduan masyarakat.

Herman juga mengaku sebagai Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang bertugas melakukan penelaahan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingatkan agar masalah tersebut tidak menjadi isu yang menjurus kepada fitnah.

“Saya juga bagian dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, silahkan disampaikan saja nanti. Kalau benar, kami akan memproses sebaik-baiknya,” tegas Sekjen DPP Herman Khaeron.

Asal tahu saja, sebelumnya Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori memastikan akan memanggil Ade Asmara untuk dimintai keterangan. Namun saat ini Demokrat Provinsi Jambi sedang fokus pada pelaksanaan Musda, sehingga pemanggilan baru akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.

“Setelah itu akan kita lakukan pemanggilan,” tegas Fauzi.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang dikomandoi Prabowo M.R telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 9 Juli 2026 lalu. Prabowo bilang kasus Ade Asmara tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan hasil BPK, ia tidak menjalankan Reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai hal ini patut diduga memiliki unsur kesengajaan (mens rea) berdasarkan Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 ke Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 4 bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan pidana.

(Dani)