Duit 3 Kali Cair Tapi Reses Tidak Ada, Kejaksaan Bidik Ade Asmara

KEJAKSAAN Negeri Muaro Jambi sudah memegang laporan dugaan tindak pidana korupsi dana reses yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang rakyat. Sangat mencoreng lembaga wakil rakyat dan nama besar partai Demokrat
Aliansi Pemuda Anti Korupsi melaporkan kasus Ade Asrama secara resmi pada 9 Juli 2026. Inti sangat jelas, dana reses tahun 2025 senilai Rp106.941.000,00 dicairkan secara penuh, tapi kegiatan reses tahap I hingga III tak pernah dilaksanakan sama sekali. Uang rakyat cair, janji menyerap aspirasi masyarakat tak ada wujudnya.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan aduan itu sudah diterima dan kini sedang dalam tahap telaah mendalam.
“Masih dalam proses telaah,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, kemarin, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Kejaksaan masih fokus memverifikasi setiap data dan fakta yang ada sebelum melangkah ke ranah hukum yang lebih tegas.
“Belum,” katanya.
Asal tahu saja, kasus Ade Asmara mencuat tak tiba-tiba, melainkan bermula dari temuan nyata dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap ketidakberesan pengelolaan dana reses tersebut.
“Saya tidak ingin jadi isu, saya tidak ingin jadi rumor, saya tidak ingin menjadi hoaks, silahkan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” kata Sekjen DPP Demokrat, Herman Khaeron, usai membuka Musda ke V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, di Aston Hotel, Minggu, 12 Juli 2026.
Lanjut Sekjen DPP, Partai Demokrat punya instrumen, ada badan kehormatan yang biasanya akan memproses kasus jika ada pengaduan masyarakat.
Herman juga mengaku sebagai Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang bertugas melakukan penelaahan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingatkan agar masalah tersebut tidak menjadi isu yang menjurus kepada fitnah.
“Saya juga bagian dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, silahkan disampaikan saja nanti. Kalau benar, kami akan memproses sebaik-baiknya,” tegas Sekjen DPP Herman Khaeron.
Namun Aliansi Pemuda Anti Korupsi memperingatkan agar kasus Ade Asmara tak jadi urusan administrasi yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang semata. Ketua aliansi tersebut, Prabowo M.R., menegaskan temuan BPK mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana jika niat jahat atau mens rea sudah terbukti ada.
“Kami menuntut Kejaksaan mengusut Ade Asmara sampai tuntas. Ia diduga tak menjalankan satu pun kegiatan reses, namun tetap mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Jangan biarkan ini menjadi kebiasaan yang merugikan rakyat secara sistematis!” ucap Prabowo.
(Dan)



